Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, Diduga Terafiliasi KKB
"Seluruh dugaan terkait peredaran amunisi KKB maupun kasus tindak pidana lain masih dalam tahap pendalaman berbasis fakta dan pembuktian alat bukti oleh penyidik," kata Yusuf Sutejo.
Atas perbuatannya pada kasus persekusi awal, KK dijerat Primair Pasal 468 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Subsidair Pasal 473 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kaops Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Kombes Pol Ardiansyah Daulay mengimbau masyarakat Puncak Jaya untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi di media sosial. Polisi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi penegakan hukum.
Editor: Kastolani Marzuki