Pura-Pura Tolong Polisi Kecelakaan, Pemuda di Jayapura Diduga Curi Pistol
Hasil pemeriksaan awal, PW mengaku menyimpan pistol tersebut di ladang wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dan menemukan senjata api jenis SIG Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Senjata api tersebut disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di bawah pondok.
"PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, yang bersangkutan bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Yusuf, Sabtu (7/11/2026).
Polisi masih mendalami motif pencurian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan PW dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Atas perbuatannya, PW terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh.