Ribuan Mahasiswa Papua Terancam Berhenti Kuliah, Beasiswa Otsus Belum Cair
Billy juga mengaku telah meminta agar akuntabilitas penggunaan dana Otonomi Khusus Papua dapat diperbaiki sehingga isu-isu ketidakefektifan dari penggunaan anggaran seperti kasus beasiswa ini tidak terjadi lagi.
Terhambatnya pembayaran beasiswa mahasiswa Papua ini karena adanya perubahan payung hukum UU Otsus Nomor 1 Tahun 2001 ke UU Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021 yang mengubah kewenangan pengelolaan dana otsus dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.
Para penerima beasiswa BPSDM ini terdata sebagai penerima beasiswa provinsi sehingga butuh payung hukum lebih detail lagi untuk memberikan kewenangan kepada pemprov untuk terus menyelesaikan tanggung jawab pembayaran kebutuhan pendidikan mahasiswa hingga selesai.
"Pemda dan pemerintah pusat lebih cepat lagi mencari titik temu solusi terbaik," ujar Billy.
Editor: Donald Karouw