Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap
Hasil penyelidikan sementara, persoalan pribadi di antara keduanya diduga menjadi pemicu munculnya niat pelaku untuk menghabisi korban. Dia mengajak korban bertemu dan berjalan-jalan di kawasan kota sebelum menuju lokasi sepi di sekitar Jalan Waroki.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga menyerang korban hingga tidak berdaya. Tubuh korban kemudian dibakar dan ditinggalkan di tempat kejadian.
Penyidik menangani perkara itu sebagai dugaan pembunuhan berencana. Polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan terduga pelaku untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian.
Polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, karena A masih berusia 14 tahun, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor: Donald Karouw