2 Bulan Jual Sabu, Guru SD di Tanggamus Ditangkap Polisi
TANGGAMUS, iNews.id – Guru honorer di salah satu SD Kota Agung Timur, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial EA mengaku sudah dua bulan terakhir menjual barang haram itu dan juga mengonsumsinya.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Rabu (26/8/2020) pagi,” kata Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra, Jumat (28/8/2020).
I Made Indra mengatakan, pengakuan tersangka EA, barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari rekannya yang juga berada di Kota Agung. Selain menjual sabu selama dua bulan terakhir, warga Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus itu juga mengaku menggunakan sabu sejak 2017.
Dalam penangkapan EA, petugas mengamankan satu pipa kaca atau pirek bekas pakai, satu alat isap sabu/bong, dan lima plastik klip ukuran sedang sisa pakai. Kemudian, dua plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kosong, dua jarum suntik, dua korek api gas, satu bungkusan dan dua unit handphone.
“Barang bukti tersebut sebagian diamankan di kamar dan sebagian diamankan di ruang depan rumah tersangka,” katanya.