Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga plastik obat yang telah terbuka, empat obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, empat obat lainnya, satu boks cokelat sebagai wadah obat, satu tas ransel, sejumlah telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
Dalam perkara tersebut, AF dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AF juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.
Sementara ND dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ND juga disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembantuan tindak pidana, dengan subsidier Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menegaskan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan NF meninggal dunia.
“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Polman.
Polres Polman memastikan proses hukum terus berjalan dengan mengedepankan pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw