Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Labuan Bajo NTT, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Banding Kasus Korupsi Aset Pemda, Vonis Mantan Camat Komodo Ditambah

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:11:00 WIB
Banding Kasus Korupsi Aset Pemda, Vonis Mantan Camat Komodo Ditambah
Sidang korupsi pengalihan aset Pemda di Labuan Bajo digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto: MNC Portal/Yosep Mario)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memperberat hukuman kepada mantan Camat Komodo, Abdulah Nur dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda di Labuan Bajo, Kabulaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang diketahui Posma P Nainggolan memvonis enam tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta. Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Kupang selama lima tahun dan tanpa uang pengganti.

Sebagaimana bunyi amar putusan dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 14/Akta.pid.Susu TPK /2021/PN Kpg.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Hendrik Tiip menjelaskan, Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Penasehat Hukum Terdakwa.

"Pengadilan Tinggi Kupang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 6/pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut," ujarnya, Kamis (19/8/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut