Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus
Selain menahan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti serta memeriksa para saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
Saat ini, Polres Inhu fokus memastikan para korban mendapatkan pemulihan psikologis dan pendampingan yang maksimal agar trauma mereka bisa disembuhkan.
"Korban langsung mendapatkan pendampingan khusus melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Inhu serta Dinas Sosial. Pemeriksaan medis dan visum juga sudah dilakukan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan," ujar Aiptu Misran.
Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP. Mengingat posisinya sebagai ayah tiri, pelaku terancam hukuman pidana yang sangat berat.
Editor: Donald Karouw