Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu
KUPANG, iNews.id - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus penipuan penjualan tiket kapal palsu yang merugikan calon penumpang. Seorang pria berinisial IB (36) alias Irwan diamankan setelah diduga menjual tiket palsu kepada sejumlah korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban yang gagal berangkat setelah membeli tiket dari pelaku. Pelaku ditangkap di sekitar Kantor Pelni Cabang Kupang, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kamis (11/6/2026) pukul 12.40 WITA.
“Korban berjumlah dua orang, yakni JIN (25) dan ON (21), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan. Keduanya membeli tiket kapal Pelni dari tersangka untuk tujuan Pelabuhan Kijang, Batam,” ujar Kombes Sigit Haryono, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, pelaku menjual tiket kepada kedua korban dengan harga masing-masing Rp905.000 dan Rp950.000.
Namun saat hendak melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Tenau Kupang menuju Pelabuhan Kijang, Batam, kedua korban mendapat kabar mengejutkan dari petugas Pelni. Tiket yang mereka miliki ternyata tidak terdaftar dalam sistem dan dinyatakan sebagai tiket palsu.