Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa 5 Jam, Lisa Mariana: Alhamdulillah Aku Bisa Beraktivitas Seperti Biasa Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 2 Bulan Penjara, Ketua DPRD Sumba Timur Tidak Ditahan

Rabu, 27 Juli 2022 - 20:49:00 WIB
Divonis 2 Bulan Penjara, Ketua DPRD Sumba Timur Tidak Ditahan
Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaaq divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan dalam kasus pencemaran nama baik. (Foto: iNews TV/Dionisius Umbu)
Advertisement . Scroll to see content

SUMBA TIMUR, iNews.id - Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaaq divonis dua bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Gidion Mbliyora. 

Vonis tersebut jatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Waingapu, Rabu (27/7/2022).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Hendro Sismoyo menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik.

“Menjatuhkan pidana dua bulan penjara. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani,” kata Hendro.

Meski demikian, Ali Oemar Fadaaq tidak ditahan dan hanya menjalani masa percobaan selama tiga bulan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut