Ibu Tiri dan Ayah jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam
BATAM, iNews.id – Polisi telah menangkap ibu tiri yang tega menganiaya bocah berusia 9 tahun d Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku Feni Juwita Harahap kini sudah ditetapkan tersangka.
Selain itu, polisi juga memeriksa ayah kandung korban yang mengetahui penyiksaan tersebut namun memilih acuh dan membiarkannya.
Akibat penyiksaan tersebut, bocah bernama Aisyah mengalmi luka lebam hingga kedua matanya bengkak.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar menegaskan, tidak hanya menahan Feni Juwita Harahap, namun juga ikut meringkus dan menetapkan Ramahin Lubis (ayah kandung korban) sebagai tersangka atas pembiaran kekerasan pada anak.
"Kami sudah mengamankan Feni Harahap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tak hanya Feni, polisi juga menetapkan Ramahin Lubis yang tak lain ayah kandung korban sebagai tersangka," ujar Iptu Husnul Afkar, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis, penyiksaan yang dialami Aisyah diduga kuat sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Sementara itu, Feni Juwita Harahap hanya bisa menangis dan mengaku menyesali perbuatannya saat ditemui di Mapolsek Sagulung. Kepada penyidik, ia berdalih melakukan aksi kekerasan tersebut karena kesal korban sering berlaku sembrono dan lamban saat diperintah membantu menjaga adiknya.
"Sebenarnya saya sayang, tapi saya sering kesal karena dia sangat lamban dalam segala hal dan tidak mau mendengar arahan saya," ucap Feni sambil tertunduk.
Fakta lain juga terungkap bahwa meski sudah menginjak usia 9 tahun, Aisyah ternyata belum pernah mengecap bangku pendidikan atau sekolah. Hal ini lantaran pasangan Feni dan Ramahin baru enam bulan terakhir tinggal di Batam. Sebelumnya, mereka menetap di Kuala Lumpur, Malaysia, dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sagulung. Atas perbuatan tidak manusiawi tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kasus memilukan ini terbongkar berkat kejelian para pengemudi (driver) ojek online yang merupakan rekan seprofesi ayah korban. Kecurigaan bermula saat ayah Aisyah meminta bantuan donasi biaya pengobatan anaknya kepada sesama rekan driver.