Polisi Tangkap 2 Pria Penyelundup 3 Mayat WNI ABK Kapal China di Batam
BATAM, iNews.id - Dua pria penyelundup tiga mayat WNI ABK Kapal China Fu Yuan Yu 829 yang dikirim dari Selat Singapura menuju Batam ditangkap tim Direktorat Reserse Keriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri, Jumat (14/8/2020). Kedua tersangka yakni Erlangga dan Jhoni itu merupakan agen kapal ikan milik China.
Direktur Ditkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kasus penyelundupan mayat ABK WNI itu terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman jenazah ABK kapal China ke Batam secara ilegal. “Kedua tersangka itu diketahui mendapat upah ratusan juta rupiah dari aktivitas ilegal tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan, jenazah ketiga WNI ABK kapal China itu masing-masing bernama Syahban dan Musnan keduanya asal Aceh, dan Dicky Arya Nugraha 923) asal Donggala, Sulawesi Tengah.
“Ketiga ABK itu tewas di atas kapal berbendera China Fu Yuan Yu 829. Kapal itu merupakan kapal penangkap ikan,” ujarnya.
Arie menjelaskan, kedua tersangka menjemput mayat langung ke perairan internasional dengan menggunakan speedboat carteran tanpa dilengkapi dokumen.