Tangani Kasus Pungli Jenazah Tsunami, Polda Janji Rilis Tersangka
SERANG, iNews.id - Polres Serang Kota melimpahkan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara Serang, ke Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, pelimpahan berkas kasus dugaan pungli jenazah itu agar penanganannya bisa lebih komprehensif. "Perkara itu (Pungli RSDP Serang) dilimpahkan ke Polda untuk ditangani secara komperehensif," kata Kapolda, Jumat (28/12/2018).
Menurut Kapolda, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka kasus tersebut. Petuga masih mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi. "Belum ada tersangka. Semua sedang diperiksa dulu dalam tahap penyelidikan. Kalau sudah dilakukan penyelidikan, dan bila ditemukan adanya tindakan pidananya akan kita naikan ke penyidikan. Setelah itu akan diperiksa periksa lagi, kita gelar perkara. Barulah naik ke tersangka," paparnya dikutip SINDOnews.
Kapolda menjanjikan, dalam waktu 2-3 hari akan merilis tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda kepada media.
Sebelumnya, Polres Serang Kota memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Dradjat Prawiranegara, Serang.