Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

6 Kali Mencuri Rokok dan Uang di Kios, Pria di Wajo Diborgol Polisi

Jumat, 14 Agustus 2020 - 07:05:00 WIB
6 Kali Mencuri Rokok dan Uang di Kios, Pria di Wajo Diborgol Polisi
Pelaku pencurian rokok dan uang di 6 kios di Wajo, Sulsel (Amnar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui jika beraksi di enam lokasi.

"Pelaku juga mengakui pernah mencuri di Jalan Mongisidi, Jalan Sultan Hasanuddin, dan Jalan Budi Utomo," kata dia.

Lebih lanjut Warfah mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian barang elektronik yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Sengkang.

"Aksi yang dilakukannya selalu sama, pelaku masuk ke dalam kios korban dengan cara mencungkil gembok pintu lalu mengambil barang berupa rokok dan uang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut