Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun
Advertisement . Scroll to see content

Anak Pemilik Perumahan di Gowa Dipolisikan, Diduga Hamili Pacar lalu Nikahi Perempuan Lain

Jumat, 25 September 2026 - 13:08:00 WIB
Anak Pemilik Perumahan di Gowa Dipolisikan, Diduga Hamili Pacar lalu Nikahi Perempuan Lain
Seorang perempuan di Gowa bersama adik dan kuasa hukumnya melaporkan pria yang diduga melakukan kekerasan seksual hingga korban hamil dan melahirkan. (Foto: iNews TV/Bugma)
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id - Seorang perempuan berinisial S (21) melaporkan pria berinisial R (30) ke Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, atas dugaan kekerasan seksual. Korban melalui penasihat hukumnya menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi hingga menyebabkan dirinya hamil dan melahirkan seorang anak.

S didampingi adiknya, N (19), dan penasihat hukum mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa untuk membuat laporan. R disebut sebagai anak pengembang perumahan dan kini telah menikah dengan perempuan lain.

Penasihat hukum korban, Sya'ban Suartono, mengatakan perkara tersebut bermula dari hubungan asmara antara SNR dan R.

Menurut dia, hubungan itu kemudian berujung pada dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ke polisi.

"Peristiwa ini bermula dari hubungan asmara antara klien saya berinsial SNR dengan lelaki R," katanya, Jumat (25/9/2026).

Sya'ban menyebut kliennya mengalami dugaan kekerasan seksual yang dinilai melanggar norma kesusilaan. Atas dugaan tersebut, pihak korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Gowa.

"Klien saya mengalami dugaan kekerasan seksual. Perbuatan tersebut diduga melanggar norma asusila sehingga melaporkan ke Polresta Gowa," ujarnya.

Menurutnya, dugaan kekerasan terjadi ketika R memanggil korban ke rumah. Dalam peristiwa tersebut, korban dipaksa berhubungan seksual hingga akhirnya hamil.

"Klien saya dipanggil terlapor ke rumah dan terjadi dugaan kekerasan. Klien saya dipaksa berhubungan badan hingga hamil," katanya.

Persoalan kemudian berkembang setelah korban diketahui hamil. Sya'ban menyebut R justru menikahi perempuan lain yang juga diduga telah dihamilinya.

"Ketika itu, si R ini menikahi perempuan lain yang juga dihamilinya. Setelah menikah, istri R ini mencari klien saya dan melakukan penganiayaan kepada adik dari klien saya," katanya.

Adik korban, N, diduga mengalami luka pada bagian punggung dan tangan akibat dugaan penganiayaan tersebut. Peristiwa itu kemudian turut dilaporkan kepada polisi sehingga terdapat dua pihak yang menjadi terlapor dalam perkara berbeda.

"Sehingga dua orang suami istri ini menjadi terlapor di Polresta Gowa," ucapnya.

Sementara itu, dugaan kekerasan seksual terhadap S terjadi sejak 2025. Korban kini telah melahirkan anak yang menurut pihaknya merupakan hasil dari hubungan dengan R.

Penasihat hukum korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Pihaknya meminta proses hukum berjalan hingga perkara tersebut mendapat kepastian melalui pengadilan.

"Kami berharap perkara ini dapat ditindaklanjuti hingga masuk ke meja hijau," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut