Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Istri Sah Gerebek Oknum Anggota KPU Nias Barat dengan Selingkuhan di Kamar Kos
Advertisement . Scroll to see content

Anggota KPU Jeneponto Disidang karena Diduga Minta Uang dan Rumah ke Caleg

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:15:00 WIB
Anggota KPU Jeneponto Disidang karena Diduga Minta Uang dan Rumah ke Caleg
Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Humas DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Seorang anggota KPU Jeneponto akan disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (21/10/2021) hari ini. Dalam kasus ini, dia diduga meminta uang dan rumah ke salah satu caleg.

Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti. Dia mengadukan anggota KPU Jeneponto atas nama Ekawaty Dewi. Pokok aduan pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam aduannya, Puspa Dewi mengadukan bahwa teradu Ekawaty Dewi telah meminta sejumlah uang kepada dirinya yang menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilu 2019 lalu.

Selain itu, teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Anggota KPU tersebut juga pernah mengajaknya bertemu pada 12 Desember 2018 di salah satu hotel wilayah Kota Makassar. Dia meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Jeneponto.

Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, sidang akan berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel. Agendanya mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut