Diduga Terima Gratifikasi, Anggota KPU Jeneponto Dilaporkan Mantan Caleg ke DKPP
JENEPONTO, iNews.id - Mantan caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Puspa Dewi Wijayanti melaporkan anggota KPUJeneponto Ekawaty Dewi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ekawaty diduga menerima gratifikasi.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP Yudia Ramli melalui siaran pers, Rabu (20/10/2021).
Status Puspa Dewi Wijayanti sebagai pengadu. Sedangkan Ekawaty Dewi sebagai penyelenggara pemilu yakni anggota KPU Kabupaten Jeneponto sebagai teradu.
Pokok aduan pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang teradu sebagai penyelenggara pemilu, karena telah meminta sejumlah uang kepada pengadu pada Pemilu Legislatif Tahun 2019.
Selain itu, teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk memenangkan pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.