Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Curi Barang di Gudang Bos hingga Rp20 juta, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Minggu, 17 Mei 2020 - 12:59:00 WIB
Curi Barang di Gudang Bos hingga Rp20 juta, Pria di Makassar Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Jajaran Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pelaku pencurian. Pelaku diketahui berinisial MY (39) warga Jalan Lamputang Ujung, Makassar (Sulsel).

“Pelaku ditangkap karena mencuri barang di gudang Jalan Pangeran Diponegoro Makassar senilai Rp20 juta,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (17/5/2020).

Ibrahmi menambahkan, pelaku ditangkap setelah korban bernama Wilson Tiodang (63) yang merupakan pemilik gudang, melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi.

"Ada laporan dari salah seorang pekerja korban tentang pencurian itu dan dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui siapa pelakunya hingga akhirnya anggota menangkapnya,” kata Ibrahim.

Ibrahim melanjutkan, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (8/2/2020). Sekitar pukul 03.00 WITA, korban memasuki gudang milik korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut