Dinas Pendidikan Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Guru Honorer di Makassar pada 2020
Jumat, 24 Januari 2020 - 11:15:00 WIB
Selain itu, dalam Undang-Undang ASN juga tidak dikenal istilah pegawai honorer ataupun kontrak. Organisasi kepegawaian pemerintah hanya PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Honorer Akan Diputus Kontrak, Begini Tanggapan Wali Kota Makassar
"Sedangkan guru non-ASN, ke depannya bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," ujar dia.
Dengan begitu, guru di sekolah-sekolah negeri nantinya semua berstatus PNS. Paling tidak mereka merupakan pegawai pemerintan dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal