Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dipecat, Mendagri Tunjuk Wabup jadi Plt
Advertisement . Scroll to see content

Duduk Perkara Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:00:00 WIB
Duduk Perkara Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Karier politik Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa berakhir sudah setelah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Mendagri Tito Karnavian. Pemberhentian tersebut sudah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (14/10/2026).

“Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, nggak apa-apa,” kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).

Dia menjelaskan, pemberhentian Bupati Gowa dilakukan sesuai prosedur setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan. Mekanisme tersebut mengharuskan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian sebelum Mendagri menerbitkan keputusan.

“Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” ujarnya.

Tito menerangkan, apabila DPRD tidak mengajukan usulan dalam waktu 14 hari, gubernur akan mengambil alih proses tersebut. Jika gubernur juga tidak menyampaikan usulan dalam 14 hari berikutnya, kewenangan itu beralih kepada Mendagri.

Dalam kasus pemberhentian Bupati Gowa, DPRD dan gubernur telah menyampaikan usulan kepada Kemendagri. Kondisi tersebut membuat proses penerbitan keputusan dapat segera diselesaikan.

“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan,” tutur Tito.

Dia menegaskan, keputusan pemberhentian diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Karena ini sudah peraturannya memang begitu demikian, meskipun waktu 30 hari, ya Kemendagri cukup dengan dua hari tanda tangan dan memberhentikan Bupati Gowa, sesuai prosedur itu,” katanya. 

Mengisi kekosongan pucuk pimpinan di Kabupaten Gowa, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati.

Tito mengatakan, penunjukkan plt bupati karena DPRD belum mengusulkan dia menjadi bupati definitif. Penetapan kepala daerah definitif harus melalui usulan DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna. “Kenapa Plt? Karena DPRD belum mengusulkan dia sebagai bupati definitif,” ujar Tito.

“Kami enggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan rapat paripurna dari DPRD untuk diusulkan sebagai bupati definitif. Begitu sudah diusulkan, kami baru akan mengeluarkan SK bupati definitif,” sambungnya.

Tito melanjutkan, setelah wakil bupati ditetapkan sebagai bupati definitif, posisi wakil bupati yang kosong dapat diisi melalui mekanisme pengusulan dua calon dari gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan tersebut.

Kedua calon akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara atau aklamasi, sebelum hasilnya disampaikan kembali kepada Kemendagri.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara tersebut diajukan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon, dengan Bupati Gowa sebagai termohon. Permohonan itu diregistrasi di MA pada 21 Agustus 2026.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut