Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Husniah Talenrang  Dicegah ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Sitti Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa, Ini Alasannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:20:00 WIB
Sitti Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa, Ini Alasannya
Sitti Husniah Talenrang dipecat tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. (Foto: Dok. Humas Pemkab Gowa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sitti Husniah Talenrangdipecat dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (14/10/2026).

Dia menjelaskan, pemberhentian Bupati Gowa dilakukan sesuai prosedur setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan. Mekanisme tersebut mengharuskan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian sebelum Mendagri menerbitkan keputusan.

“Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, nggak apa-apa. Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” beber ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).

Tito menerangkan, apabila DPRD tidak mengajukan usulan dalam waktu 14 hari, gubernur akan mengambil alih proses tersebut. Jika gubernur juga tidak menyampaikan usulan dalam 14 hari berikutnya, kewenangan itu beralih kepada Mendagri.

Dalam kasus pemberhentian Bupati Gowa, DPRD dan gubernur telah menyampaikan usulan kepada Kemendagri. Kondisi tersebut membuat proses penerbitan keputusan dapat segera diselesaikan.

“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan,” tutur Tito.

Dia menegaskan, keputusan pemberhentian diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku. “Karena ini sudah peraturannya memang begitu demikian, meskipun waktu 30 hari, ya Kemendagri cukup dengan dua hari tanda tangan dan memberhentikan Bupati Gowa, sesuai prosedur itu,” katanya.

Tito menjelaskan, Darmawangsyah Muin baru ditetapkan sebagai Plt Bupati Gowa karena DPRD belum mengusulkan dia menjadi bupati definitif. Penetapan kepala daerah definitif harus melalui usulan DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna. “Kenapa Plt? Karena DPRD belum mengusulkan dia sebagai bupati definitif,” ujar Tito.

“Kami enggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan rapat paripurna dari DPRD untuk diusulkan sebagai bupati definitif. Begitu sudah diusulkan, kami baru akan mengeluarkan SK bupati definitif,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut