Kasus Covid Masih Tinggi, Kota Makassar Perpanjang PPKM Level 4
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut ditegaskan, yakni pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses masuk ke supermaket, restoran dan pasar swalayan diperbolehkan hingga pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, di tutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari PPKM level IV.
Begitupun tempat fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan sejenisnya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan untuk lokasi yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara.