Kemendikbud: Daerah Level 2 Bisa PTM 50%, Aturan Level Lain Masih Sama
Dia pun mengingatkan agar PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat. Selain itu surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.
Lebih lanjut untuk daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.
“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.
Editor: Dita Angga Rusiana