Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menjelang Lebaran 2023 Reservasi Hotel di DIY Baru 50 Persen, PHRI Yakin Bisa Capai 90 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikbud: Daerah Level 2 Bisa PTM 50%, Aturan Level Lain Masih Sama

Kamis, 03 Februari 2022 - 15:04:00 WIB
Kemendikbud: Daerah Level 2 Bisa PTM 50%, Aturan Level Lain Masih Sama
Daerah level 2 diperbolehkan menggelar PTM terbatas 50%. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia pun mengingatkan agar PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat. Selain itu surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.

Lebih lanjut untuk daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut