Kolom Kosong Menang di Pilwalkot Makassar, Kantor KPU Dijaga Ketat
Pada poin a dijelaskan, pada pilkada kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250.000 jiwa, maka pengajuan gugatan dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU.
Sementara untuk daerah berpenduduk 250.000 hingga 500.000, baru bisa mengajukan gugatan jika selisih suara 1,5 persen. Sementara daerah dengan jumlah penduduk yang mencapai 500.000 sampai 1 juta bisa mengajukan gugatan jika selisih 1 persen.
“Jika di atas 1 juta penduduk, seperti Makassar maka syaratnya yakni selisih 0,5 persen,” ujarnya.
Sementara, jika menggunakan jalur laporan dugaan pelanggaran, pun cukup berat. Dia memastikan, Pilwalkot Makassar akan berlangsung pada periode pilkada selanjutnya, yang dicanangkan 2020 mendatang.
"Sepanjang tidak ada perubahan, tentu (Pilwalkot Makassar) pada pemilu serentak berikutnya, sesuai dengan undang-undang ya pada tahun 2020," tutur mantan Ketua KPU Sulsel tersebut.
Pantauan iNews, pascapenetapan kemenangan kolom kosong, Kantor KPU Kota Makassar dijaga ketat oleh ratusan polisi berseragam lengkap, Sabtu (7/7/2018). Tercatat tiga kompi Brimob gabungan nusantara dan Polda Sulsel berjaga-jahga di dalam dan luar kantor. Bahkan, sekeliling kantor telah dipasangi kawat berduri untuk mengantisipasi aksi protes dari simpatisan calon tunggal yang kalah.
Editor: Donald Karouw