Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kompak, Camat di Makassar Enggan Tarik Retribusi Sampah dari Masyarakat

Jumat, 07 Februari 2020 - 13:45:00 WIB
Kompak, Camat di Makassar Enggan Tarik Retribusi Sampah dari Masyarakat
Truk sampah antri mengangkut sampah ke TPA. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Meski tidak lagi menarik retribusi sampah, namun dia memastikan pengangkutan sampah di masyarakat tetap berjalan normal, sehingga warga tak perlu khawatir nantinya pelayanan disetop.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar, Umar mengatakan, pihaknya telah memasukkan perda terkait retribusi sampah ke program legislasi daerah (prolegda) 2020.

"Jadi di prolegda kita sudah masukkan revisi dasar hukum yang di dalamnya sudah ada retribusi sampah," ujar dia.

Dia menyebutkan, dalam perwali yang mengatur soal retribusi sampah sudah ada pengembangan nomenklatur yang tidak disebutkan dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kalau pengembangan nomenklatur seperti itu harus lewat perda. Karena itu tahun ini kita sudah masukkan dalam prolegda untuk mem-breakdown perwali itu menjadi perda," ujarnya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut