Kompak Mencuri di Tempat Penitipan Barang, Pasutri di Makassar Dijemput Polisi
"Ternyata pelaku juga sudah membuntuti korban. Jadi ketika kartu itu jatuh, pelaku langsung mengambil barang milik korban di tempat penitipan barang," kata dia.
Iqbal menambahkan, tas itu berisikan ponsel, uang tunai dan kunci kendaraan bermotor. Pelaku kemudian membawa kabur barang berharga milik korban termasuk sepeda motornya.
Korban yang tak terima menjadi korban pencurian akhirnya melapor ke polisi. Berbekal dari laporan korban dan rekaman CCTV, polisi akhirnya mendapat identitas pelaku.
"Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Keduanya ditangkap saat akan menjual motor milik korban di diler motor Jalan Tarakan, Makassar," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto