Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Siswi Berprestasi di Makassar Gagal Jadi Paskibraka Nasional gegara Tak Bisa Bahasa Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal dan Tempat Keramaian Boleh Buka dengan Persyaratan

Selasa, 24 Agustus 2021 - 22:51:00 WIB
Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal dan Tempat Keramaian Boleh Buka dengan Persyaratan
Suasana vaksinasi Covid-19 di halaman Menara Pinisi, Kampus UNM Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu. PPKM Level 4 di Makassar kembali diperpanjang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kota Makassar masih memberi kontribusi cukup tinggi sebanyak 119 kasus, disusul Kabupaten Luwu Utara 42 kasus, Kabupaten Soppeng 34 kasus, Kabupaten Gowa 26 kasus, Kabupaten Luwu Timur 21 kasus. Lalu Kabupaten Maros 22 kasus, Kabupaten Wajo 18 kasus, Kabupaten Bone dan Luwu 18 kasus dan Kabupaten Bulukumba 11 kasus. Selebihnya, di bawah 10 kasus.

Dalam surat edaran perpanjangan PPKM level 4 dijelaskan secara rinci beberapa aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan, seperti pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan lain yang mulai dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pembatasan operasional mulai pukul 10.00 WITA-20.00 WITA. Pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin dan aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya, termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel juga diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 persen. Pembatasan kegiatan operasional hingga pukul 20.00 WITA.

Syarat utama wajib menujukan sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.

Untuk area fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Begitu pun kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan untuk lokasi yang dapat menimbulkan keramaian juga diizinkan 25 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut