Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BP2P Jawa I Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik di Kementerian PUPR
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Rabu, 07 Oktober 2026 - 15:42:00 WIB
Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Iskandar Ismail, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Iskandar Ismail, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022 hingga 2023.

Iskandar menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejati Sulsel sebelum penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

"Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulasel, Muhammad Syarifuddin, Rabu (7/10/2026).

Dalam perkara ini, Iskandar diduga terlibat dalam manipulasi Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas. Dugaan modus tersebut antara lain dengan menambah jumlah hari perjalanan dinas serta mencantumkan nama pegawai dalam SPT.

Padahal, sejumlah pegawai yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak pernah melakukan perjalanan dinas. Manipulasi dokumen itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut