Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Setelah pemeriksaan, Iskandar menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama. Selama masa tersebut, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan mendalami peran Iskandar dalam dugaan korupsi perjalanan dinas di BP2P Sulawesi III.
Dia mengatakan, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat Iskandar menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022 hingga 2023.
Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan perjalanan dinas yang berlangsung pada periode tersebut.
Atas perbuatannya, Iskandar disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 KUHP.
Dalam perkara ini, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi