Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Siswi SMK di Makassar Dicoret dari Paskibraka gegara Bahasa Daerah, Ini Respons Kesbangpol 
Advertisement . Scroll to see content

Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Pemprov Sulsel malah Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:34:00 WIB
Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Pemprov Sulsel malah Kembali Raih Penghargaan
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pada rapat sinkronisasi program kerja TPAKD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Makassar, Kamis (5/3/2021). (Foto: Humas Pemprov Sulsel)
Advertisement . Scroll to see content

"Mari bersama-sama menyamakan persepsi TPAKD, melakukan sinergitas program dan melakukan komitmen dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi di Sulsel," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan tujuan lain dari pelaksanaan TPAKD ini untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi. Pemprov Sulsel akan melakukan pemetaan bagi daerah yang mengalami kontraksi.

"Pemetaan dilakukan untuk melihat potensi yang ada sesuai kebutuhan masyarakat di daerah, dan untuk mensupport pemulihan ekonomi," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam OTT di Sulsel. Mereka yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat, dan kontraktor, Agung Sucipto.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Selain Nurdin, diduga sebagai penerima yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruan (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER).

Sementara  Agung diduga sebagai pemberi suap. Dia ditangkap KPK usai menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui perantara, yakni Edy Rahmat. Penyerahan uang diindikasikan untuk memuluskan agar dia dipercaya melanjutkan proyek wisata di Bulukumba. Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya yang keseluruhan bernilai Rp5,4 miliar.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut