Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Panwascam Jadi Korban Kekerasan, Haris Azhar Curigai KPU Makassar

Jumat, 06 Juli 2018 - 21:48:00 WIB
Panwascam Jadi Korban Kekerasan, Haris Azhar Curigai KPU Makassar
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar. (Foto: Okezone/Dok).
Advertisement . Scroll to see content

Fenomena kolom kosong yang unggul, sambung Azhar, tentu tak terlepas peristiwa pemukulan terhadap anggota Panwascam yang dilakukan oleh oknum KPU. Ini akan menjadi pertanyaan, ada apa dengan KPU dan di mana pihak kepolisian.

“Nah, kalau terjadi pemukulan, maka itu sudah masuk ke ranah pidana. Dan ini bukti, mana polisi, katanya ada dalam satgas, harusnya jika profesional harus ditindak tegas tanpa tebang pilih, ” kata Haris Azhar.

Pleno KPU Makassar ricuh

Menurut Azhar, ketertutupan KPU Makassar memang patut dicurigai mengingat ada sesuatu yang disembunyikan. Selain itu, ketertutupan seperti KPU Makassar pada tahapan rekapitulisasi perolehan suara bisa jadi akan berujung pada sebuah pelanggaran atau kejahatan konstitusi.

“Jadi, intinya keterbatasan akses yang dilakukan oleh KPU Makassar ataupun aparat satgas memang sangat mengganggu. Itu bentuk pelanggaran hak asasi, hak publik, hak informasi terkait partisipasi dalam pilkada. Seperti di Makassar patut diduga dengan ketertutupan apalagi kekerasan terhadap panwas bisa saja terjadi manipulasi data di dalamnya,” tuturnya.

Rusdi menjadi korban kekerasan oleh Kepala Sekretariat KPU Makassar Sabri. Insiden ini terjadi ketika panwas bertugas mengawasi jalannya pembacaan hasil perolehan suara Pilwakot Makassar di Hotel Max One, Jalan Taman Makam Pahlawan Makassar.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut