Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang
"Hasil visum ada trauma bekas benda tajam dan tumpul di tubuh korban," ucapnya.
Selain uang tunai, pelaku juga diduga mengambil uang dari rekening korban sehingga total kerugian yang dikuasai mencapai sekitar Rp60 juta. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena pelaku mengalami masalah ekonomi akibat kecanduan judi online dan terlilit utang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, serta badik yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.
Atas perbuatannya, Arjuna Ranu kini ditahan di Rutan Polres Enrekang. Dia dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.
Sebelumnya, warga Enrekang dibuat geger setelah Salma, seorang pedagang bawang berusia 44 tahun, ditemukan meninggal dunia usai dilaporkan hilang. Kasus tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Enrekang untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.
Editor: Donald Karouw