Polisi Hati-Hati Telusuri Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:25:00 WIB
Menurut dia, jika nanti penyidik menemukan fakta adanya pelanggaran protokol Covid-19, berarti termasuk menyalahi Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sebelumnya, seorang pasien berinsial CR meninggal dunia berstatus PDP dibawa pulang oleh pihak keluarga. Awalnya rumah sakit menahan jenazah pasien tersebut, namun karena adanya jaminan dari anggota DPRD Makassar berinsial AH, mereka pun mengizinkannya.
Berselang dua hari, hasil tes swab keluar dan pasien CR terkonfirmasi positif corona. Namun jenazah sudah dikebumikan oleh keluarga, sehingga berujung pada pencopotan Direktur RSUD Daya Makassar, dr Ardin Sani.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal