Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tawuran Makassar Pecah Lagi, Tokoh Masyarakat Tewas saat Lerai Bentrokan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Jambret Spesialis Ponsel di Makassar, Incaran Pelaku Keluarga Pasien Rumah Sakit

Senin, 20 Januari 2020 - 10:15:00 WIB
Polisi Tangkap Jambret Spesialis Ponsel di Makassar, Incaran Pelaku Keluarga Pasien Rumah Sakit
Jambret di rumah sakit diamankan polisi beserta barang buktinya. (Foto: Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

BACA JUGA: Masih di Bawah Umur, Pelaku Begal di Palopo Ternyata Pencuri Kelas Kakap

Usai merampas ponsel korban, Fakri kemudian menjual hasil kejahatanya melalui media sosial Facebook. Uangnya digunakan untuk berfoya-foya. Dia bahkan memakai uang tersebut untuk membeli dan mengonsumsi narkoba.

Kini, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba pelaku diserahkan ke Satreskoba Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana.

Sementara jika terbukti mengkonsumsi sabu, Fakri terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara, sesuai pasal 114 ayat sub 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut