Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Dibatalkan, ASN di Makassar Tetap Tak Boleh Cuti

Sabtu, 11 Desember 2021 - 18:45:00 WIB
PPKM Dibatalkan, ASN di Makassar Tetap Tak Boleh Cuti
ASN di Kota Makassar di jam istirahat. (Foto: Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Makassar tetap tak boleh cuti saat momen libur Natal dan Tahun Baru meskipun PPKM Level 3 dibatalkan pemerintah. Aturan ini mengacu SE Menpan RB tentang pembatasan kegiatan dan larangan cuti PNS.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Dewa Gede Widya Darma mengatakan, larangan cuti ini terhitung mulai 20 Desember - 2 Januari 2022.

"ASN tetap berkantor seperti biasa, termasuk mereka yang WFH," kata Gede Widya di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (11/12/2021).

Sebelumnya Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, memastikan tidak ada penyekatan lalu lintas selama musim Natal dan Tahun Baru 2021. Namun tetap ada pengetatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Danny Pomanto mengaku, tetap akan melakukan pengetatan. Hanya saja terkait levelnya masih akan dilihat berdasarkan rasio kasus penularan Covid-19 dan vaksinasi yang dilakukan.

"Tetap ada pengetatan, tetapi pemerintah dilarang melakukan penyekatan. Jadi di situ diimbau untuk memperketat sistem PeduliLindungi, disebar ke semua tempat," kata Danny Pomanto.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut