Pria asal Pinrang Nekat Maling Motor karena Pemilik Rumah Tidur saat Subuh
Kamis, 23 Januari 2020 - 12:10:00 WIB
Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan di sekitar rumah korban yang sedang sepi. Pelaku beraksi saat subuh hari ketika korban diperkirakan baru saja tiba di rumah dan langsung istirahat.
BACA JUGA: Bobol Rumah Kosong, Maling di Palopo Ambil Knalpot dan Spion Motor
"Untuk pelaku dan motor sebagai barang bukti, sudah dibawa ke Mapolres Parepare," ujar Faesal di Kota Parepare, Sulsel, Kamis (23/1/2020).
Atas perbuatannya itu, Masri kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Parepare. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal