Profil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
GOWA, iNews.id – Profil Bupati GowaSitti Husniah Talenrang menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka disampaikan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua orang berinisial HA dan RP.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan, penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat.
“Tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” kata Roberthus, Jumat (25/9/2026).
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang lahir di Ujung Pandang, Kota Makassar pada 20 Maret 1977. Husniah terpilih sebagai Bupati Gowa periode 2025–2030 hasil Pilkada 2024.
Sitti Husniah Talenrang menempuh pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di Sulawesi Selatan.