Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok
MAKASSAR, iNews.id – Seorang suami di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AS (28) tega menganiaya istrinya, AN (22), hingga mengalami luka-luka serius di bagian kepala dan mata.
Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk berat usai menggelar pesta minuman keras (miras) tidak hanya memukul korban menggunakan balok kayu, tetapi juga menggunting rambut korban secara paksa.
Peristiwa penganiayaan sadis ini bermula ketika korban bersama anaknya yang masih balita tengah tertidur pulas di dalam rumah. Pelaku AS yang baru pulang dari pesta miras bersama rekan-rekannya tiba-tiba emosi tanpa alasan yang jelas usai melihat isi ponsel korban dan menuduhnya berselingkuh.
Pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga mata sebelah kirinya lebam. Siksaan tidak berhenti di situ; pelaku mengambil sebatang kayu balok lalu menghantamkannya ke bagian badan dan kepala korban.
Dalam kondisi tak berdaya, pelaku nekat menggunting rambut korban secara paksa sembari mengancam agar tidak berteriak maupun keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada menjelaskan, usai menerima laporan dari warga yang curiga dengan situasi di dalam rumah korban, personel kepolisian langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Mendapati informasi tersebut, personel kami langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban yang saat itu masih berada di lokasi. Saat ini pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Asfada, Kamis (10/9/2026).
Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban mengalami luka benjol di bagian kepala, memar berat di mata kiri, serta rasa sakit di bagian punggung. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan menjalani pemeriksaan Visum et Repertum.
Terancam 10 Tahun Penjara
Selain menahan pelaku di Mapolsek Tallo Polrestabes Makassar, polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang kayu balok dan sebuah gunting yang digunakan untuk menyiksa korban.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki