Selama PSBB, Pengemudi Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang di Makassar, Gowa dan Maros
"Rekan mitra Gojek juga ikut mendukung kebijakan Wali Kota Makassar terkait PSBB. Jadi tidak ada angkutan penumpang di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros," ujar dia.
Sebelumnnya, operasional angkutan umum untuk penumpang akan disetop sementara selama masa PSBB di Kota Makassar. Dengan begitu pergerakan warga keluar masuk daerah bisa dibatasi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb mengatakan, tidak ada lagi aktivitas transportasi publik, baik udara, laut dan darat. Kebijakan ini diatur Permenhub No 25 Tahun 2020 mengenai pengendalian transportasi selama mudik lebaran.
"Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi," kata Iqbal.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal