Siswa SD Berusia 13 Tahun Nikahi Siswi SMK di Bantaeng Sulsel
Humas Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng, Mahdi membenarkan informasi pernikahan kedua anak di bawah umur tersebut. Namun, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut informasi itu. Apalagi, belum diketahui pasti apakah mempelai laki-laki telah mengantongi izin atau tidak dari pengadilan agama.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika mempelai laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.
“Karena tidak ada laporan yang masuk ke kami. Ini baru saya dapat informasinya. Memang benar baru saja ada pernikahan anak,” kata Mahdi membenarkan.
Pernikahan pasangan belia ini dilaksanakan dengan pesta adat selayaknya pernikahan pada umumnya di Sulsel. Sejumlah foto keduanya yang telah beredar memperlihatkan bahwa usia mereka masih sangat muda untuk menikah.
Maret lalu, sepasang anak di bawah umur juga menikah di Bantaeng yakni, SY (14) dan istrinya FA (15). Lalu pada April lalu di Kabupaten Maros, pasangan anak di bawah umur juga menikah, yakni remaja laki-laki berinisial S (14) dan R (16).
Editor: Maria Christina