Sopir Mobil Rescue Dinsos Takalar Ditangkap usai Kabur Tabrak Pesepeda di Makassar
“Pelaku N kita jerat Pasal 312 tentang tabrak lari dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta,” kata kapolres.
Di hadapan polisi, N mengaku mengantuk saat mengemukan kendaraannya hingga menabrak rombongan pesepeda. Dia saat itu, bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar. “Saya kabur karena panik dan takut. Sebab, saat itu teman-teman korban berteriak,” ucapnya.
Sebelumnya, video saat seorang pesepeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban tabrak lari pengendara mobil rescue milik Dinas Sosial, viral di media sosial. Tabrakan tersebut terekam kamera CCTV di depan area Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam rekaman video viral yang beredar, terlihat mobil tersebut melaju kencang dari arah berlawanan hingga nyaris menabrak sejumlah pesepeda yang tengah melintas di jalan raya. Beruntung para pesepeda segera menghindari mobil itu.
Namun, salah satu pesepeda dari rombongan itu tak bisa menghindar. Dia ditabrak mobil hingga terpental dan terbaring di tengah jalan. Sementara pengendara mobil langsung melaju kencang meninggalkan lokasi tabrakan.
Editor: Kastolani Marzuki