Tak Terima Kopi Diludahi, Satpam Kantor KPU Wajo Tebas Staf Pakai Badik
Sabtu, 08 Agustus 2026 - 08:21:00 WIB
"Korban ini sering berselisih paham dengan pelaku sebelumnya. Pelaku sempat meminta penjelasan baik-baik, tetapi dijawab dengan tidak baik," ungkap Iptu Irwan.
Atas perbuatannya, pelaku BA kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tempe. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Penyidik Polsek Tempe hingga kini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Editor: Kastolani Marzuki