Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Uji Coba PSBB Makassar Selesai Hari Ini, Warga Tak Patuh Didenda Rp100 Juta

Kamis, 23 April 2020 - 08:55:00 WIB
Uji Coba PSBB Makassar Selesai Hari Ini, Warga Tak Patuh Didenda Rp100 Juta
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan untuk pembatasan transportasi yakni dengan melarang pengendara roda dua khususnya ojek berbasis aplikasi atau ojek online tidak boleh membawa penumpang, hanya untuk jasa pengantaran barang dan makanan.

Begitu juga dengan pengendara roda empat, baik mobil pribadi atau pun mobil angkutan lainnya tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan yakni empat orang.

"Selain itu, anggota juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Polri siap mengantisipasi dan mengawal wilayah Kota Makassar ketika PSBB terkait wabah Covid-19 diterapkan," katanya lagi.

Ibrahim menjelaskan tindakan yang akan dilakukan Polri di antaranya secara preemtif dengan penggalangan masyarakat, sosialisasi melalui Binmas, satuan wilayah, media massa dan media sosial dengan melakukan antisipasi serta penindakan terhadap penyebar berita bohong (hoaks).

Selain itu, membentuk Satgas Tanggap Darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Upaya preventif, kata dia lagi, dengan membuat pos-pos check point di perbatasan, pos wilayah di setiap kecamatan di Makassar, dan mengawal orang untuk dilakukan karantina.

Selanjutnya upaya represif, lanjut Ibrahim, dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul pada kegiatan keagamaan, hiburan, politik dan olahraga, memberhentikan dan melarang orang untuk memasuki suatu wilayah dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut