Viral Mahasiswa Banting Polisi sampai Kepala Bocor saat Demo Tolak Tapera di Makassar
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, delapan mahasiswa yang sudah ditetapkan tersangka kini langsung ditahan. Mereka berinisial AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).
“Kami masih melakukan pengembangan dalam insiden tersebut,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Satreskrim Polrestabes Makassar juga sedang mengejar dua mahasiswa lainnya yang diduga menjadi dalang dari aksi demo Tapera.
"Masih ada lagi dua dalam pengejaran. Mereka sebagai penggerak aksi itu,” katanya.
Atas perbuatannya, para pengunjuk rasa ini dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Khusus mahasiswa yang mengakibatkan Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP melawan petugas.