117.233 Pekerja Sosial Keagamaan Didaftarkan Pemprov Sulut ke BP Jamsostek
"Pak Olly Dondokambey tidak membatasi jumlah peserta yang siap diberikan perlindungan. Hal ini patut kami berikan apresiasi," katanya.
Hendrayanto mengatakan, sebagai peserta perlindungan BP Jamsostek, pekerja sosial keagamaan akan menerima sejumlah manfaat. Sebab, peserta secara langsung telah menjadi peserta jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Jika terjadi risiko meninggal dunia, BP Jamsostek akan menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta. Ini membantu keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya, karena peserta sudah memasuki tahun yang ketiga, maka jika terjadi risiko meninggal, dua anak diberikan beasiswa pendidikan sampai ke jenjang perguruan tinggi.
Dia berharap program Perkasa ini bisa disampaikan juga ke organisasi yang belum terlindungi. Melalui program Perkasa ini, pekerja akan bisa mendapatkan perlindungan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sulut Erny Tumundo mengatakan, tambahan peserta sebanyak 40.000 merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada para pekerja sosial keagamaan.