22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba
MANADO, iNews.id - Sebanyak 22 personel Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan keputusan Kapolda Sulut. Pelanggaran mereka beragam, mulai dari desersi selama bertahun-tahun, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan.
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto memimpin upacara PTDH di halaman Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026). Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Susetio Cahyadi, para pejabat utama, serta personel Polda Sulut.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, terdapat 22 personel yang masuk dalam daftar PTDH. Namun, dalam upacara tersebut, hanya empat personel yang diproses secara simbolis.
Keempat personel itu menjadi prioritas karena mangkir dari tugas atau melakukan desersi dalam waktu lama. Mereka bahkan dilaporkan tidak masuk dinas selama lima hingga enam bulan atau lebih tanpa memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Polri.
"Bahkan anggota Polri pun selain aturan internal juga yang bersangkutan ini apabila melakukan tindak pidana itu diproses dengan pidana umum. Aturan internal berupa peraturan disiplin dan peraturan kode etik," ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Irjen Yudo menjelaskan, pelanggaran yang berujung pada PTDH tidak hanya berkaitan dengan ketidakhadiran dalam tugas. Sejumlah personel juga tersangkut kasus narkoba, penganiayaan, dan penggelapan kendaraan.
Bahkan, beberapa personel terindikasi telah berada di luar negeri. Namun, materi yang disampaikan tidak merinci identitas maupun jumlah personel yang dimaksud.
Kapolda menegaskan, empat personel yang ditampilkan dalam upacara PTDH dipilih karena tidak pernah hadir menjalankan tugas dalam waktu lama.
"Empat ini adalah yang memang sama-sama tidak pernah hadir, tidak pernah masuk itu ada sampai 5 bulan, 6 bulan, bahkan lebih dari itu, yang sekarang ada yang benar-benar tidak hadir sama sekali, tidak pernah hadir dan tidak ada kontribusinya terhadap pelaksanaan tugas Polri. Itu yang kita utamakan," katanya.
Selain menjatuhkan sanksi kepada personel yang melanggar aturan, Polda Sulut juga memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi. Penghargaan diberikan antara lain kepada tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping serta personel yang meraih prestasi di bidang olahraga.
Menurut Yudo, pemberian sanksi dan penghargaan merupakan dua langkah yang berjalan beriringan untuk membangun profesionalisme anggota Polri.
Dia menegaskan, setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus terus mengembangkan kemampuan dan keterampilan.
"Satu untuk memberikan peringatan kepada anggota bahwa anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kedua, anggota Polri juga harus mampu mengembangkan bakat, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya," ucapnya.
Editor: Donald Karouw