Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Awasi Pemberian THR, Disnaker Minta Karyawan Lapor jika Belum Dibayarkan Perusahaan

Rabu, 27 April 2022 - 12:52:00 WIB
Awasi Pemberian THR, Disnaker Minta Karyawan Lapor jika Belum Dibayarkan Perusahaan
Pengawasan THR dilakukan Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara. (ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2021 Tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Proses pembayaran THR harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan wajib ditaati pihak perusahaan," katanya.

Ia juga meminta para pekerja yang tidak mendapatkan THR agar segera melaporkan kepada dinas tenaga kerja.

"Segera laporkan jika belum terima pembayaran THR. Nanti kami akan fasilitasi dengan pihak perusahaan pemberi kerja," ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut