Awasi Pemberian THR, Disnaker Minta Karyawan Lapor jika Belum Dibayarkan Perusahaan
Rabu, 27 April 2022 - 12:52:00 WIB
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2021 Tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Proses pembayaran THR harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan wajib ditaati pihak perusahaan," katanya.
Ia juga meminta para pekerja yang tidak mendapatkan THR agar segera melaporkan kepada dinas tenaga kerja.
"Segera laporkan jika belum terima pembayaran THR. Nanti kami akan fasilitasi dengan pihak perusahaan pemberi kerja," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat