Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Umrah di Masa Pandemi Covid-19 Ditetapkan Rp28 Juta

Rabu, 05 Januari 2022 - 15:04:00 WIB
Biaya Umrah di Masa Pandemi Covid-19 Ditetapkan Rp28 Juta
Ilustrasi pelaksanaan Ibadah Umrah di Arab Saudi. Jemaah dari Indonesia akan berangkat bulan ini (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Biaya umrah di masa pandemi diputuskan Rp28 juta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 777 tentang Referensi  Biaya Umrah.

Biaya tersebut tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR yang telah disepakati juga oleh para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Sebenarnya kami sudah membahas dan sudah final hanya tinggal drafting dari sisi biro hukum perundang-undangan saja sudah kami siapkan. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp28 juta minimal itu di luar PCR dan karantina," kata Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nur Arifin saat dihubungi MNC, Rabu (5/1/2022).

Dia menyebut revisi KMA tersebut berjalan beriringan dengan persiapan Kemenag dalam menyiapkan regulasi pemberangkatan jamaah umrah awal Januari 2022 ini.

"Sambil proses ini kita memproses yang lain, kita tidak tergantung oleh satu. Intinya kita sudah ada ancang-ancangnya," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut