Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Bitung Sulut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Buron Sebulan, Pelaku Penikaman Warga di Bitung Ditangkap Polisi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 22:41:00 WIB
Buron Sebulan, Pelaku Penikaman Warga di Bitung Ditangkap Polisi
Buronan pelaku penikaman di Aertembaga, Kota Bitung ditangkap polisi bersama dengan barang bukti. (Foto: Humas Polda Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Pelarian pria berinisial OK (30) akhirnya terhenti saat ditangkap anggota tim Resmob Polsek Aertembaga. Warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara ini sudah menjadi buronan polisi selama sebulan.

Kapolsek Aertembaga AKP Moh Taufiqurrohman mengatakan, pelaku OK diduga telah menikam korban berinisial CH (37)  sesama warga Aertembaga.

Penikaman ini terjadi di sebuah acara pesta ulang tahun di Kelurahan Tandurusa Juli lalu,” ujar Kapolsek, Jumat (18/8/2023).

Awalnya, pelaku OK mendatangi acara pesta ulang tahun lalu duduk di samping korban. Keduanya lantas mengonsumsi minuman keras (miras) bersama.

“Sejam kemudian pelaku yang sudah mabuk mengambil sebilah badik yang dia selipkan di pinggang lalu menikam paha kiri korban,” katanya.

Tikaman itu membuat korban berteriak menjerit kesakitan. Melihat korban tersungkur kesakitan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. 

Hasil pengembangan yang dilakukan tim Resmob Polsek Aertembaga menemukan pelaku dan menangkapnya di jalan raya sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga, Selasa (15/8/2023) petang.

"Untuk motif diduga akibat pengaruh minuman keras, namun masih kami dalami," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut