Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

Sabtu, 12 September 2026 - 00:30:00 WIB
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar
Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Rp37 miliar di Bandara Juanda Surabaya. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka Erick Soedjasa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar. Buronaninterpol ini ditangkap saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Internasional Juanda, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9/2026).

Penangkapan dilakukan setelah Erick tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Brigjen Ade Safri dikutip Jumat (11/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Erick merupakan tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut